Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti, tentunya ada tahapannya,” kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Adapun prosedur penanganan laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya dimulai dari laporan diterima, dipelajari, klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta dilakukan gelar perkara.

Apabila dalam gelar perkara menyatakan ada unsur pidana, maka laporan tersebut akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun jika tidak ditemukan ada unsur pidana maka penyelidikan terhadap laporan tersebut akan dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya, Vivi Paris, pada Senin (10/1) atas dugaan penggelapan.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020, adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Terkait laporan tersebut, kuasa hukum Vivi Paris, Faisal menerangkan sengketa kliennya bersama Vicky Prasetyo berawal dari kerja sama untuk mendirikan sebuah klub malam.

Faisal mengatakan, kliennya telah mentransfer uang sejumlah Rp100 juta, namun rencana klub malam tersebut tak kunjung terlaksana.

“Sampai saat ini klien saya tidak tahu entah ada atau tidak klab malam. Keuntungan juga tidak ada,” kata Faisal di Jakarta, Senin, sebagaimana dilansir Antara.

Atas dasar itu, Vivi menduga Vicky Prasetyo telah melakukan penipuan dan penggelapan dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.

“Kita harus mengambil langkah hukum bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara Mbak Vivi dan Vicky juga ada,” katanya. (Ant)