IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/1) kemarin.
Dodi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan terkait dengan uang tunai sejumlah Rp1,5 miliar yang diduga dibawa oleh tersangka DRA (Dodi Reza Alex) saat dilakukan tangkap tangan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan resminya, Selasa (11/1).
KPK saat ini juga tengah menelusuri asal-usul uang yang disita dari tangan putra mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut. “Dikonfirmasi juga mengenai asal usul uang tersebut,” tambahnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Muba.
Keempat tersangka di antaranya, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (DRA), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
Sebelum ditetapkan tersangka, mereka telah ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Muba, Sumatera Selatan. Dari tangan tersangka, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai sebesar Rp270 juta. Selain itu uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang diamankan dari MRD (Ajudan Bupati Musim Banyuasin).
Dalam kasus tersebut, SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RA HM dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021. (ydh)