IPOL.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal memutuskan kasus pemalsuan jual beli tanah antara tukang service AC Ng Jen Ngay sebagai Tergugat I, 70, dengan terduga mafia tanah AG sebagai Penggugat, Kamis (13/1) besok.
Kuasa Hukum Ng Jen Ngay, Aldo Joe berharap Ketua Majelis hakim kasus ini diputuskan seadil-adilnya terlebih kliennya hanya seorang tukang service AC.
“Sebenarnya tidak ada alasan hakim mengabulkan gugatan penggugat. Karena semua bukti telah kami serahkan,” tutur Aldo pada wartawan, Rabu (12/1).
Aldo mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya telah melampirkan lebih dari 35 bukti lembaran jual beli tanah, mulai dari sertifikat, hingga surat pernyataan Penggugat yang mengakui kesalahannya, meminta maap dan akan mengganti kerugian kepada Tergugat I.
Sedangkan lawannya, sambung Aldo, hingga persidangan terakhir tak pernah sekalipun menunjukkan bukti jual beli kepada Tergugat I termasuk foto yang menjadi bukti otentik bahwa dirinya berada di rumah yang menjadi sengketa.
“Logika dasar, anda tak mungkin membeli tanah bermilyaran rupiah tanpa mengecek langsung kondisinya,” ungkapnya.
Terlebih dalam hal ini, Hakim yang sama menangani perkara dua orang yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut telah menjadi terdakwa sebelumnya meninggal di tahanan beberapa bulan lalu.
Dilain kesempatan, Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan SP3 terhadap AG setelah sebelumnya sempat menjadi tersangka dan ditahan. Hal itu menjadi cukup ganjil terlebih bila alasannya karena alat bukti yang tidak cukup.
“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan, ko bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar,” tukas Aldo.
Dalam perkara ini, Aldo menduga ada interpensi yang dilakukan seseorang di lingkungan Polri yang kemudian membuat kasus mafia tanah di Polres Metro Jakarta Barat ini tarik ulur.
“Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Namun entah kenapa jadi belok belok, dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan,” keluh Aldo.
Lepasnya AG seolah bertolak belakang dengan beberapa kasus mafia tanah lainnya, seperti Dinno Pati Jalal serta Nirina Zubir. Terlebih kasus ini kontradiktif dengan keinginan Presiden Jokowi yang ingin membebaskan negeri dari kasus mafia tanah.
Sementara, kakak Ng Je Ngay, Oh Po Leng berharap keadilan tercipta dalam kasus ini. Ng Jen Ngay jelas tidak pernah melakukan penjualan kepada pihak manapun, yang mana KTP, KK, buku tabungan, NPWP dipalsukan semua. Dia berharap kedepannya tidak ada lagi rakyat miskin seperti dirinya bernasib sama.
Dikonfirmasi terpisah pada wartawan, Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto mengaku akan mengecek jadwal sidang besok. (ibl/msb)