IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (GI).
Hal itu diketahui dalam surat perintah penyelidikan (Sprinlid) yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
“(Sprinlid) untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT GI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (11/1).
Seperti diketahui, Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan bukti berupa audit investigasi dan melengkapi data-data yang diperlukan terkait dugaan korupsi tersebut.
“Kita sinkronisasi data dan ini diharapkan tidak hanya untuk kasus Garuda tapi banyak kasus-kasus lain di BUMN untuk didorong ke Kejaksaan karena ini adalah program menyeluruh yang dilakukan Kejaksaan bekerja sama dengan BUMN baik berupa pendampingan maupun penegakan hukum. Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan dan ini memang tujuan utama kita untuk menyehatkan BUMN,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir di Kejagung, Selasa (11/1).
Terkait kasus posisi, berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia, baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.
Bahwa sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement dimana pihak ketiga akan menyediakan dana, dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
Bahwa selanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat di antaranya, ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat (pembelian 5 unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat); CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat (pembelian 6 unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat).
Bahwa Bussiness Plan Procedure dalam pengadaan atau sewa pesawat di PT GI adalah Direktur Utama akan membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat (Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.
Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak Lessor.(ydh)