IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Sri Eliza.
Sri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) Tahun Anggaran 2021. Kasus ini sendiri melibatkan Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex yang merupakan putra Alex Noerdin.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulisnya, Rabu (12/1).
Pada kesempatan itu, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta. Dari unsur swasta, mereka di antaranya Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana, Herry Zaman dan Komisaris Utama PT Karya Utama Bangun Nusa, Rachmat Setiawan.
Sedangkan dari unsur pemerintah di antaranya, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatam Wilayah II Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba, Muhammad Febriansyah dan Staf Ahli Bupati Muba, Badruzzaman.
“Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang,” jelas Ali.
Ali belum menyebutkan maksud pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut. Namun pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan aliran uang yang diterima oleh Dodi.
Pasalnya, Selasa (11/1) kemarin, KPK telah mendalami uang Rp1,5 miliar yang disita dari tangan Dodi. Pendalaman itu bahkan dilakukan dengan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan terkait dengan uang tunai sejumlah Rp1,5 miliar yang diduga dibawa oleh tersangka DRA (Dodi Reza Alex) saat dilakukan tangkap tangan,” kata Ali.
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai tersangka.(ydh)