IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan Tahun 2015. Namun, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, penetapan tersangka belum dilakukan lantaran penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
“Kita tidak bisa sembarang menentukan (tersangka), tentu harus menunggu alat bukti,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).
Sejauh ini, Febrie mengakui, pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi, baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Bahkan penyidik juga tengah mencari kelengkapan bukti lain.
“Tentunya jaksa selain memeriksa (saksi), juga menguatkan dari alat bukti surat. Ada beberapa yang kita peroleh dokumen-dokumen khususnya dari kerugian negara,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jumat (14/1), Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan Tahun 2015.
Hal itu menyusul adanya perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam penyelidikan kasus tersebut. Di antaranya, bahwa proyek ini dinilai tak direncanakan dengan baik.
Salah satunya, kontrak dengan Avanti, perusahaan penyewaan satelit sementara pengisi orbit (floater), dilakukan padahal anggarannya tak tersedia dalam DIPA Kemenhan.
“Seharusnya saat itu kita tak perlu melakukan penyewaan tersebut karena di ketentuannya saat satelit lama tak berfungsi masih ada waktu tiga tahun masih bisa digunakan. Tapi dilakukan penyewaan. Di sini kami melihat ada perbuatan melawan hukum,” kata mantan Kajati DKI tersebut.
Selain itu, tambahnya, satelit yang disewa juga tak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama. “Jadi indikasi kerugian negara yang kami temukan hasil dari diskusi dengan auditor, uang sesudah keluar adalah Rp500 miliar lebih, dan ada potensi kerugian US$ 20 juta karena kita sedang digugat,” jelas Febrie. (ydh)