IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebaliknya, korps adhyaksa akan mengevaluasi penyidikan korupsi yang selama ini menjadi tunggakan kasus tersebut.
“Belum saya evaluasi apakah sudah penyelidikan atau penyidikan. Akan dievaluasi perkara-perkara yang menjadi tunggakan untuk diselesaikan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1).
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Sayangnya, meski telah disidik sejak lama dengan memeriksa saksi-saksi maupun penggeledahan, Kejagung tak kunjung menetapkan tersangka korupsi BUMN tersebut.
Kasus ini pun dianggap menjadi tunggakan, setelah pemeriksaan saksi-saksi diduga tak berlanjut lagi di Gedung Bundar.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung juga terkesan jalan di tempat dalam menangani kasus dugaan korupsi pemberian bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp25 miliar. Pasalnya kasus ini tak kunjung ditetapkan tersangkanya meski telah lama disidik oleh Kejagung.
Menyikapi hal itu, Jampidsus Febrie Adriansyah juga akan melakukan evaluasi guna mencegah adanya tunggakan-tunggakan kasus oleh jajarannya tersebut. “Nanti akan kita evaluasi semua yang tunggakan untuk diselesaikan,” tukas mantan Kajati DKI Jakarta tersebut.(ydh)