IPOL.ID – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin akan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD Pertambangan dan Energi (PPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
“Iya, berkasnya kan sudah dilimpahkan ke (tahap dua),” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1).
Hanya Supardi belum menyebutkan waktu penetapan sidang terhadap mantan gubernur dua periode tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa persidangan terhadap Alex Noerdin nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel.
Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PPDE Sumsel tahun 2010-2019. Mereka di antaranya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin; mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang; Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S; dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Dari empat tersangka, tiga orang telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), di antaranya Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah Hasan. Sedangkan Alex tidak dijerat TPPU karena tidak ditemukan cukup bukti. “Tidak ditemukan cukup bukti, makanya tidak dijerat (TPPU),” singkat Supardi. (ydh)