IPOL.ID – Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mengapresiasi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Dalam rapat paripurna DPR masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, dari 9 fraksi, 8 fraksi menyetujui pengesahan UU TPKS. Hanya PKS yang menolak pengesahan UU tersebut.
Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow mengatakan, usulan RUU TPKS sudah berlangsung dalam masa yang cukup panjang, hampir 10 Tahun sejak 2012 dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ketika digagas oleh Komnas Perempuan.
“Di DPR sendiri perjalanan pembahasan RUU ini mengalami pasang surut. Draftnya diserahkan tahun 2016 dan langsung masuk Prolegnas tahun yang sama sebagai inisiatif DPR,” kata Jeirry dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Menurut Jeirry, PGI sejak Tahun 2017 sudah memberi perhatian dan terlibat dalam pembahasan RUU tersebut. Sejak saat itu, bersama-sama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya, PGI terlibat aktif dalam advokasi RUU ini. Bagi PGI, RUU ini sangat penting untuk segera disahkan mengingat korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Proses hukumnya pun seringkali kurang memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Suara keprihatinan PGI karena terkatung-katungnya pembahasan RUU ini sudah sering disampaikan, baik kepada DPR maupun Pemerintah, melalui berbagai media dan saluran yang ada,” ujar dia.
Karena itu, PGI merasa gembira dengan disepakatinya pembahasan RUU ini ke tahap berikutnya. Untuk itu maka, PGI menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI dan delapan fraksi di DPR yang hari ini menyetujui RUU ini untuk dibahas selanjutnya.
“PGI berharap DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk regulasi bisa melakukan proses pembahasan secara cepat supaya RUU ini bisa segera disahkan sebagai UU. Karena itu, PGI mendorong agar pembahasan dilakukan di Baleg DPR,” tandas Jeirry. (rob)