IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus investasi bodong dengan modus suntik modal terkait alat kesehatan (alkes). Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka berinisial VA, 21, BS, 32, DR, 27, dan DR, 26.
“Ada 4 tersangka yang pertama VA alias Vinny Aurelia, tersangka BS alias Benny Sondakh, tersangka Dina Rahmawati alias DR, dan satu lagi suaminya tersangka Dudi Adriansyah atau DA,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/1).
Whisnu menerangkan, kasusnya terungkap dari adanya laporan masyarakat. Tersangka VA mengajak para korban untuk ikut dalam investasi bodong. Untuk meyakinkan korban, tersangka mencatut sejumlah instansi pemerintah.
“Tersangka ini mengajak teman-teman dan koleganya untuk bergabung memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka ada rencana, mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina. Setelah kita lakukan proses penyelidikan ternyata mereka bohong semuanya,” beber Whisnu.
Total korban dari aksi investasi bodong itu ada sebanyak 263 orang. Dengan jumlah total kerugian senilai Rp 503 miliar.
“Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban, melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di berita acara pemeriksaan (BAP). Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar,” tukas Whisnu.
Whisnu menyebut, dalam aksinya, para tersangka berkelompok. “Tersangka-tersangka ini melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku pelaku tindak pidana pencucian uangnya”.
Perlu diketahui bahwa kegiatan investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes) berlangsung sejak 2020 hingga 2021. Jumlah korban yang melapor ke Posko Penanganan Sunmod Alkes yang dibuat Dittipideksus Bareskrim Polri sekitar 180 orang.
Mulanya tersangka VA membuat status di WhatsApp dan testimonial di WhatsApp. Status itu berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan. Setelah itu, korban mengirim pesan singkat melalui WhatsApp, menanyakan status dan testimonial itu.
Kepada korban, tersangka VA menawarkan, soal investasi suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu bot. Korban juga sempat menanyakan soal keamanan uang dan kepastian cair atau tidaknya keuntungan semisal jika berminat ikut suntik modal.
Menurut Whisnu, para tersangka mengiming-imingi korban untuk melakukan investasi dengan keuntungan 10 sampai 30 persen per bulan.
Para tersangka, sambungnya, juga meyakinkan para korban dengan mengaku sudah memenangkan tender proyek terkait alat kesehatan dari pemerintah.
Kepada polisi, tersangka VA mengaku kalau gudang dan fisik barang alkes tersebut ada di Bintaro. Kemudian korban menelepon tersangka VA untuk mengecek valid suntik modal tersebut.
Dittipideksus Bareskrim mengungkapkan, dugaan kerugian sementara kasus penipuan lewat investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) mencapai Rp 503.157.923.309.
Whisnu mengatakan, jumlah itu berdasarkan laporan sekitar 263 korban dan 20 korban lainnya sudah dilakukan BAP.
“Kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar,” kata Whisnu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga mobil, 13 handphone, dua CPU, tiga laptop, lima PC desk, tiga jam tangan rollex, enam perhiasan, 20 tas, empat sepatu, buku tabungan, kartu atm, print rekening koran, buku rekap sunmod alkes.
Selain itu, ada sejumlah barang bukti alat kesehatan yang turut disita, seperti 5.076 dus sarung tangan, 50 dus masker, 60 jerigen handsanitizer, 19 tabung oksigen isi dua kubik, 30 tabung oksigen isi satu kubik, empat tabung oksigen isi enam kubik, 68 alat dorong tabung oksigen, dokumen penjualan alat kesehatan, serta uang tunai sebesar Rp 2.131.000.000.
Hingga kini, tim penyidik masih melakukan pelacakan aset serta transaksi-transaksi keuangan dalam penipuan investasi ini.
Whisnu menegaskan, Dittipideksus Bareskrim juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran uang di kasus tersebut.
“Jadi uang kemana saja, kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari teman-teman PPATK,” tutur Whisnu.
Sejumlah barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban kini disita polisi.
“Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, HP, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabui korbannya,” ujarnya.
Pihaknya kini sedang melengkapi berkas perkara para tersangka ke pengadilan. Keempatnya kini sudah dilakukan penahanan serta dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan,” kata Whisnu.
Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergoda dan menyuntikan modal yang ilegal. “Jangan ada lagi korban, dan ini pelajaran yang harus diketahui masyarakat,” tutupnya. (ibl)