IPOL.ID – Perburuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terhadap NA, buronan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016-2018, akhirnya membuahkan hasil.
“Tersangka NA diamankan di Jalan Senen Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Rabu (19/1) sekitar pukul 21.42 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (20/1).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo itu mengatakan, tersangka NA sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Maluku.
Leo menjelaskan, NA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01.a/Q.1.17/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 serta Surat Penetapan DPO Nomor : PRINT-227/Q.1.17/Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
Dia menyebutkan, tersangka NA merupakan ASN pada Kantor Kecamatan Werinama atau mantan pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo 2016-2018.
NA diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016-2018.
“Akibat perbuatan tersangka NA,negara diduga mengalami total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar,” jelas Leo.
NA sendiri saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Guna menjalani proses hukum, NA akan diberangkatkan ke Maluku pada Kamis (20/1).(ydh)