IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menangkap Manager SPBU, Meliani. Dia adalah buronan terpidana dalam kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak PT TPS senilai Rp7,3 miliar.
“Terpidana diamankan tanpa perlawanan, dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara, Kamis (20/1) malam pukul 21.15 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (21/1).
Sebelumnya, Meliani dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Tak terima, Meliani pun melakukan upaya hukum banding.
“Tetapi pada tingkat banding, hakim menyetujui dakwaan jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana selama lima tahun penjara,” ujar Leo.
Sayangnya usai divonis bersalah, Meliani enggan memenuhi panggilan jaksa eksekutor guna menjalani hukuman. Sebaliknya, dia malah melarikan diri hingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim Tabur sempat melakukan pemantauan selama satu minggu terhadap terpidana saat melarikan diri. “Selama dalam pelarian, terpidana melakukan perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya, dikarenakan terpidana memiliki dua orang anak, di mana satu orang anak tinggal di Riau dan satu orang anaknya kuliah di Medan,” jelas Leo.
Setelah keberadaannya diketahui, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Siantar segera melakukan pengamanan terhadap terpidana kasus pemalsuan surat tersebut. “Setelah berhasil diamankan, terpidana Meliani selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor,” tandas Leo. (ydh)