IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi terhadap terpidana 5 tahun pejara Direktur Utama PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djamasan, pemenang jasa keamanan pada unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2013.
Eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang di rumah terpidana di wilayah Serpong pada Jumat, (21/1). Selanjutnya terpidana akan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Tangerang.
“Ya tim dari Jaksa Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pengadaan jasa pengamanan di Kota Tangsel,” terang Kasi Intel Kejari Tangerang Nana Lukmana, saat dihubungi melalui Telpon Seluler, Senin (24/1).
Nana menjelaskan bahwa Baihaqi telah divonis bersalah setelah upaya banding dan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Tim jaksa pidsus Kejari Tangerang pun melakukan upaya eksesusi terhadap putusan MA tersebut
“Vonisnya 5 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta, rencananya terpidana mau dibawa ke Rutan Tangerang hari ini, jadi selama tiga hari kita tahan sementara di Polresta Tangerang,” tandas Nana .
Sementara terpidana lainnya, mantan Dirut RSU Kota Tangsel Ida Lidia, selaku PPK sudah divonis 2,5 tahun. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Serang Banten, pada (29/1) lalu.
Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tipikor yang dipimpin hakim Yusriansyah dalam vonisnya menyatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula dari pengadaan jasa keamanan di unit pelayanan teknis di Dinkes Tangsel pada 2013. Perkara ini menjerat 5 terdakwa dengan berkas terpisah. Kelimanya adalah Andhy Krisnapati selaku ketua ULP, dan Irvan Octavian dan Ahmad Bazury. Dua nama lain adalah Wawan dan Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djasman.
Saat itu, terdakwa Ida menjabat sebagai sekretaris Dinkes Tangsel melakukan pembahasan tentang lelang jasa keamanan bersama Kadinkes Dadang M Epid. Dari situ, Ida kemudian diarahkan untuk membahas lelang ini bersama Mamak Jakamsari.
Terdakwa kemudian menghubungi Mamak dan bahwa proyek ini sudah ditentukan pemenangnya. Kemudian atas perintah Kadinkes Dadang, dilakukan pertemuan antara Wawan, Mamak Jamaksari dan Baihaqi di kantor Dinkes.
Di situ, Baihaqi ditunjuk sebagai pemenang jasa keamanan lelang, Penunjukan ini atas sepengetahuan tedakwa Ida yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Saat lelang dikerjakan, Baihaqi kemudian mempekerjakan 116 satpam sesuai kontrak. Mereka kemudian diupah di bawah upah minimum. Selain itu, pengadaan ini setelah dilakukan audit ditemukan kerugian negara sampai Rp1,1 miliar. (mul)