IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia.
Dari empat orang saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya Direktur PT Garuda Indonesia, IS dan Direktur Utama PT Citilink periode 2012-2014, MAW.
Sedangkan dua orang saksi lainnya yakni, Vice Pesident PT GI, MP dan Satuan Pengawas Internal PT Garuda Indonesia MT.
“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (24/1).
Kasus ini mulai diselidiki oleh penyidik tindak pidana khusus pada 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.
Namun belakangan, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian, korps Adhyaksa belum menetapkan pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab guna dijadikan tersangka.
Terkait kasus posisi, berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2009-2014, Garuda Indonesia merencanakan pengadaan penambahan armada sebanyak 64 pesawat baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) maupun sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor atau perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan barang dalam bentuk guna usaha.
Dalam hal ini penambahan armada tersebut menggunakan lessor agreement, yakni pihak ketiga menyediakan dana dan Garuda membayar kepada lessor. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflansi.
Adapun realisasi dari RJPP tersebut berupa pengadaan 50 pesawat ATR 72-600 yang terdiri dari pembelian 5 unit pesawat dan penyewaan 45 unit pesawat. Sementara untuk pengadaan 18 unit CRJ 1000, 12 di antaranya bersifat sewa.
Direktur utama PT Garuda membentuk tim pengadaan sewa pesawat dalam prosedur rencana bisnis terkait pengadaan pesawat tersebut. Tim yang terdiri dari Direktorat Teknis, Direktorat Niaga, Direktorat Operasional, dan Direktorat Layanan/Niaga itu melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.
Atas pengadaan atau sewa pesawat itu diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan lessor. (ydh)