IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020. Kali ini, Kejagung memeriksa seorang saksi berinisial I selaku Direktur Operasional PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017.
“Saksi I diperiksa untuk menerangkan proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada KPD PT Emco Asset Management dengan underlying MTN PT Prioritas Raditya Multifinance dan penyelesaiannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (25/1) malam.
Pada kesempatan itu, Kejagung juga memeriksa seorang saksi lainnya yang berinisial BW selaku Direktur PT Minna Padi Aset Manajemen.
“Saksi BW diperiksa untuk menerangkan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada salah satu Reksa Dana yang dikelola oleh PT Minna Padi Aset Manajemen,” tambah Leonard.
Pada Senin (24/1), Kejagung juga memeriksa petinggi PT Asuransi Jiwa Taspen lainnya. Ia adalah PS selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen 2017.
“PS diperiksa terkait proses awal rencana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT Prioritas Raditya Multifinance,” kata Leonard.
Sebelumnya, Kejagung diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020, Selasa (4/1) lalu.
Leonard menjelaskan bahwa posisi kasus pada tanggal 17 Oktober 2017, PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
Meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat (investment grade).
Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.
Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.
“Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan,” ujar Leonard.
Akibat perbuatan tersebut, kata Leonard, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161,6 miliar. (ydh)