IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, Provinsi Maluku tahun anggaran 2011-2016.
Seorang tersangka di antaranya adalah Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK). Namun dari tiga tersangka itu, KPK baru menahan dua orang tersangka yakni, TSS dan JRK.
“Tersangka TSS dan JRK ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (26/1).
Sedangkan tersangka IK belum ditahan karena belum bersedia memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
“KPK juga mengimbau untuk tersangka IKA untuk hadir memeuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan,” imbau Lili.
Adapun tersangka TSS ditahan Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan tersangka JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, TSS diduga menerima uang komitmen fee sebesar 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak sejumlah proyek pada Dinas Bina Marga Pemkab Kabupaten Buru Selatan. Jika ditotal, uang yang sudah dikantongi oleh TSS dari komitmen fee tersebut sebesar Rp10 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pengerjaan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi KMaluku pakan orang kepercayaan TSS.
Dari penerimaan uang Rp10 miliar ini diduga digunakan tersangka TSS untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain. “Dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor tersebut,” ujar Lili.
Atas perbuatannya, IK sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ydh)