IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tangah menginventarisasi nama-nama buronan yang diduga melarikan diri ke luar negeri, khususnya Singapura.
Hal itu sebagai respon atas perjanjian ekstradisi yang diteken oleh pemerintah RI dengan pemerintah Singapura, Selasa (25/1) kemarin.
“Sedang kita kumpulkan buronan yang ditengarai ada Singapura, sementara tim saat ini masih bekerja untuk itu (inventarisir),” ujar Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus, Andi Herman saat dikonfirmasi di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/1).
Selain menginventarisir nama-nama buron, tambahnya, Kejagung juga tengah menginventarisir aset-aset yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi. Tidak menutup kemungkinan, kata Andi, termasuk menginventarisir aset kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
“Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini akan memberikan kemudahan baik dari terpidana maupun dalam hal penyelesaian aset, apalagi memang proses hukumnya di Singapura berbeda dengan di hukum acara di Indonesia.
“Nah, kita akan mengikuti hukum acara yang ada di Singapura, sementara kita pantau juga perkembangan,” kata Andi.
Sejauh ini, Kejagung telah mendeteksi sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi Asabri, yang terungkap berdasarkan fakta persidangan maupun penyidikan.
“Ada beberapa properti dari kasus Asabri ada di Singapura, berdasarkan data dari penyidik maupun di persidangan ada beberapa tersangka yg memiliki aset berupa properti,” tambah Chef de Mission (CdM) Kontingen Indonesia Tahun 2020 itu. (ydh)