IPOL.ID – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, peran dan sumbangsih jaksa di KPK tidak hanya untuk menjalankan fungsi penuntutan saja. Karena pada praktiknya, tim jaksa juga dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengoptimalkan asset recovery sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Selain itu, tim jaksa juga telah memperkuat KPK di berbagai lini tugas dan fungsi, diantaranya pada Biro Hukum, Sekretariat Dewan Pengawas, Koordinasi dan Supervisi, serta Tim Juru Bicara,” ungkap Ali melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (26/1).
Seperti diketahui, 61 orang jaksa akan bergabung dengan Kedeputian Bidang Penindakan pada KPK. Mereka akan bergabung dengan lembaga antirasuah, setelah dinyatakan lulus proses seleksi.
“Rekrutmen (jaksa) ini sebagai komitmen kelembagaan dalam memperkuat managemen SDM guna mendukung dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui strategi represif, khususnya pada tugas penuntutan dan asset recovery di unit Labuksi,” kata Ali.
Adapun proses seleksi ini dilakukan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan independen dengan menggunakan instrumen standar kompetensi sebagaimana kebutuhan KPK.
Dengan rekrutmen tersebut, terjawab sudah persoalan kebutuhan personil yang sangat mendesak untuk menyelesaikan berbagai perkara yang sedang ditangani KPK.
Tentunya agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak-piak terkait.
“Rekrutmen ini sekaligus merupakan implementasi komitmen kolaborasi antar-APH dalam penguatan penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” tambah Ali. (ydh)