IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui tim tangkap buronan (Tabur) menangkap seorang pengusaha berinisial E di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (31/1) sekitar pukul 14.06 WIB.
E adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019.
“Setelah diamankan, tersangka E akan diberangkatkan ke Riau dengan pesawat pada Selasa (1/2), guna menjalani proses hukum lanjutan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (31/1).
E telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021. Pasalnya, E diduga tersangkut dugaan korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019.
“Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka E diduga sebesar sebesar Rp8.045.031.044,” sebut Leonard.
Sayangnya usai ditetapkan tersangka, E kerap menghindari panggilan yang dilayangkan secara patut oleh penyidik. Hingga akhirnya, dia pun dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
“Namun setelah pencarian diintensifkan oleh Kejati Riau bersama Kejari Surakarta dan Kejaksaan Agung, tersangka E berhasil diamankan di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah,” ungkapnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena melalui Tim Tabur, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Leonard. (ydh)