IPOL.ID-Awal tahun 2022, aparat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan gebrakan menangkap 11 orang pelaku di tiga provinsi di Indonesia. Dilakukan aparat BNN dengan menggunakan strategi soft, hard, maupun smart power approach, Senin (17/1).
“Dalam aspek hard power approach melalui upaya pemberantasan, BNN RI berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 218, 46 kilogram (kg) dan ekstasi sebanyak 16.586 butir serta tersangka sebanyak sebelas orang di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Riau,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose pada wartawan di Markas BNN RI, Senin (17/1).
Kepala BNN menjelaskan, pengungkapan tiga kasus besar diatas merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran, Intelijen, Interdiksi, dan Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI serta dukungan dari BNNP setempat.
“Kasus pertama diungkap petugas tanggal 7 Januari 2022, di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Komjen Petrus.