IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui telah memberikan imbauan kepada jajarannya agar kasus korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50 juta agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian negara.
“Hal itu sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (28/1).
Hal ini pernah disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1) lalu.
Di sisi lain, Leo mengakui, operasional penanganan kasus yang dikeluarkan oleh negara bisa melebihi dari Rp50 juta. Artinya, apabila dilanjutkan secara hukum, maka dikhawatirkan penanganan kasus tersebut akan menjadi beban keuangan negara.
“Ini akan menjadi beban pemerintah seperti biaya makan, minum dan sarana lainnya kepada terdakwa apabila terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi (di Lembaga Pemasyarakatan),” jelasnya. (ydh)