IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengembalikan berkas perkara Gisella Anastasia untuk dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel ini terjerat kasus video syur bersama kekasihnya, Michael Yukunobu De Fretes (MYD).
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna mengatakan bahwa berkas perkara video syur yang menjerat Gisel masih belum dinyatakan lengkap alias P-19.
Tim jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap atau P-21. Hal tersebut berdasarkan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dengan penyidik.
“Berkas yang bersangkutan (Gisella Anastasia) saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik. Hasil dari koordinasi penyidik dan JPU,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (18/1)
Tim JPU sudah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan penelitian lebih lanjut.