IPOL.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal memutuskan kasus pemalsuan jual beli tanah antara tukang service AC Ng Jen Ngay sebagai Tergugat I, 70, dengan terduga mafia tanah AG sebagai Penggugat, Kamis (13/1) besok.
Kuasa Hukum Ng Jen Ngay, Aldo Joe berharap Ketua Majelis hakim kasus ini diputuskan seadil-adilnya terlebih kliennya hanya seorang tukang service AC.
“Sebenarnya tidak ada alasan hakim mengabulkan gugatan penggugat. Karena semua bukti telah kami serahkan,” tutur Aldo pada wartawan, Rabu (12/1).
Aldo mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya telah melampirkan lebih dari 35 bukti lembaran jual beli tanah, mulai dari sertifikat, hingga surat pernyataan Penggugat yang mengakui kesalahannya, meminta maap dan akan mengganti kerugian kepada Tergugat I.
Sedangkan lawannya, sambung Aldo, hingga persidangan terakhir tak pernah sekalipun menunjukkan bukti jual beli kepada Tergugat I termasuk foto yang menjadi bukti otentik bahwa dirinya berada di rumah yang menjadi sengketa.
“Logika dasar, anda tak mungkin membeli tanah bermilyaran rupiah tanpa mengecek langsung kondisinya,” ungkapnya.