IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap U Syafrudin, mantan Kepala Desa Mekar Jaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Syafrudin ditangkap dengan statusnya buron tindak pidana turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dan dalam suatu akta autentik. “Terpidana U Syafrudin diamankan di Desa Sanca, Kecamatan Gantar Indramayu, Sabtu (29/1) sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (29/1).
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/Pid/2020 tanggal 08 Juli 2020, Syafrudin dinyatakan terbukti bersalah karena turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta autentik berupa tujuh buah akta jual beli tanah.
Meski divonis satu tahun dan enam bulan penjara, Syafrudin tak kunjung memenuhi panggilan jaksa eksekutor guna menjalankan hukuman. Sebaliknya, Syafruddin malah melarikan diri guna menghindari eksekusi atas kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tak ayal, ia pun terpaksa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.