“Namun setelah pencarian diintensifkan dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, terpidana pun bisa diamankan untuk selanjutnya dieksusi oleh jaksa eksekutor, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,”
Pada kesempatan itu, Kapuspenkum pun mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena melalui Tim Tangkap Buronan, maka tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbau Leonard. (ydh)