IPOL.ID – Ketua LSM LAKI, Rokhman Wahyudi resmi menyampaikan surat secara langsung mendatangi kantor Menteri ESDM RI dan Dirjen Minerba di Jakarta, Jumat (7/1). Kedatangannya untuk meminta agar dapat dijatuhkan sanksi keras kepada PT BEP berupa pencabutan IUP OP.
Hal ini dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang tengah gencar menertibkan tambang yang menyalahgunakan izin yang diberikan negara. Surat LSM LAKI tersebut ditembuskan pula kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK dan Irjen Kementerian ESDM.
Usai menyerahkan surat kepada Menteri ESDM RI dan Dirjen Minerba, Rokhman Wahyudi mengatakan setidaknya terdapat lima alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT BEP.
Pertama, pemegang 95 persen saham PT BEP HBK, berstatus residivis, yang berulang kali memakai IUP operasi produksi yang diberikan negara dalam hal ini Dirjen Minerba untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan.
“Hingga kini ia masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/1).