Video mesum berdurasi 1 menit 53 detik yang sengaja direkam pelaku saat memergoki kedua sejoli yang sedang melakukan tindakan asusila di sebuah gubuk, kemudian diunggah YP ke sejumlah akun media sosial hingga mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Khawatir dengan tindakan pelaku yang dengan sengaja memviralkan video mesum oknum pelajar SMA, tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tana Toraja kemudian menangkap penyebar video berinisial YP (22), warga Tanete Palipu Mengkedek, saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan. (bam)