Total korban dari aksi investasi bodong itu ada sebanyak 263 orang. Dengan jumlah total kerugian senilai Rp 503 miliar.
“Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban, melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di berita acara pemeriksaan (BAP). Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar,” tukas Whisnu.
Whisnu menyebut, dalam aksinya, para tersangka berkelompok. “Tersangka-tersangka ini melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku pelaku tindak pidana pencucian uangnya”.
Perlu diketahui bahwa kegiatan investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes) berlangsung sejak 2020 hingga 2021. Jumlah korban yang melapor ke Posko Penanganan Sunmod Alkes yang dibuat Dittipideksus Bareskrim Polri sekitar 180 orang.
Mulanya tersangka VA membuat status di WhatsApp dan testimonial di WhatsApp. Status itu berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan. Setelah itu, korban mengirim pesan singkat melalui WhatsApp, menanyakan status dan testimonial itu.