Kepada korban, tersangka VA menawarkan, soal investasi suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu bot. Korban juga sempat menanyakan soal keamanan uang dan kepastian cair atau tidaknya keuntungan semisal jika berminat ikut suntik modal.
Menurut Whisnu, para tersangka mengiming-imingi korban untuk melakukan investasi dengan keuntungan 10 sampai 30 persen per bulan.
Para tersangka, sambungnya, juga meyakinkan para korban dengan mengaku sudah memenangkan tender proyek terkait alat kesehatan dari pemerintah.
Kepada polisi, tersangka VA mengaku kalau gudang dan fisik barang alkes tersebut ada di Bintaro. Kemudian korban menelepon tersangka VA untuk mengecek valid suntik modal tersebut.
Dittipideksus Bareskrim mengungkapkan, dugaan kerugian sementara kasus penipuan lewat investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) mencapai Rp 503.157.923.309.
Whisnu mengatakan, jumlah itu berdasarkan laporan sekitar 263 korban dan 20 korban lainnya sudah dilakukan BAP.
“Kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar,” kata Whisnu.