Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga mobil, 13 handphone, dua CPU, tiga laptop, lima PC desk, tiga jam tangan rollex, enam perhiasan, 20 tas, empat sepatu, buku tabungan, kartu atm, print rekening koran, buku rekap sunmod alkes.
Selain itu, ada sejumlah barang bukti alat kesehatan yang turut disita, seperti 5.076 dus sarung tangan, 50 dus masker, 60 jerigen handsanitizer, 19 tabung oksigen isi dua kubik, 30 tabung oksigen isi satu kubik, empat tabung oksigen isi enam kubik, 68 alat dorong tabung oksigen, dokumen penjualan alat kesehatan, serta uang tunai sebesar Rp 2.131.000.000.
Hingga kini, tim penyidik masih melakukan pelacakan aset serta transaksi-transaksi keuangan dalam penipuan investasi ini.
Whisnu menegaskan, Dittipideksus Bareskrim juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran uang di kasus tersebut.
“Jadi uang kemana saja, kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari teman-teman PPATK,” tutur Whisnu.