Sejumlah barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban kini disita polisi.
“Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, HP, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabui korbannya,” ujarnya.
Pihaknya kini sedang melengkapi berkas perkara para tersangka ke pengadilan. Keempatnya kini sudah dilakukan penahanan serta dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan,” kata Whisnu.
Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergoda dan menyuntikan modal yang ilegal. “Jangan ada lagi korban, dan ini pelajaran yang harus diketahui masyarakat,” tutupnya. (ibl)