“Tujuh orang terdakwa yang dihukum mati berperan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan pengambilan sabu seberat 1,2 ton di laut barat Aceh,” kata Sobandi.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dihukum masing-masing selama 18 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Ketiga terdakwa yakni, Murdani bin Ibrahim, Muhammad Nur bin Bustamam, dan Mansur bin Muchtar.(ydh)