Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hadapi Ancaman Omicron, Satgas: Kebijakan Berubah Menyesuaikan Karakteristik Ancaman
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Hadapi Ancaman Omicron, Satgas: Kebijakan Berubah Menyesuaikan Karakteristik Ancaman
Nasional

Hadapi Ancaman Omicron, Satgas: Kebijakan Berubah Menyesuaikan Karakteristik Ancaman

Robi
Robi Published 17 Jan 2022, 20:23
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2022 01 17 at 20.14.58
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjend TNI Suharyanto saat 'Rapat Evaluasi Pengendalian COVID-19 Pada Masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan Antisipasi Penyebaran Varian Omicron' dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK), Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (17/1). Foto: Ist
SHARE

Suharyanto menuturkan, adanya perubahan tentang penetapan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari 14 hari menjadi 10 hari merupakan bagian dari hasil evaluasi kebijakan sebelumnya.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022 itu diambil sebagaimana menurut hasil rapat terbatas dan melalui berbagai pertimbangan yang dirumuskan bersama para ahli.

Dengan adanya perubahan kebijakan itu, Suharyanto meminta agar masyarakat dapat memahami dan segera menyesuaikan diri. Sebab, kebijakan itu diatur semata-mata agar virus tidak luas dan pertumbuhan ekonomi jadi semakin baik.

“Tidak ada lagi kebijakan pembatasan negara yang masuk. Dulu kan kita mengenal semula 13 negara, kemudian 14 negara. Semula 14 hari karantina kemudian 10 hari. Nah sekarang 7 hari. Ini buktinya kita melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan,” tandas Suharyanto.

Baca Juga

Dampak kerusakan bangunan rumah terjadi pasca gempa M 4.9 di Kabupaten Karawang, Jumat (22/8/2025) dini hari. Foto: BPBD Kabupaten Karawang
Pasca Gempa M4,9, Rumah dan Fasilitas Umum di Karawang Terdampak
Kepala BNPB Dampingi Wapres Tinjau Lokasi Jembatan Putus Bencana Sukabumi
Kepala BNPB Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Darurat Bencana Grobogan dan Demak

“Tentunya supaya virusnya tidak menyebar, namun juga pertumbuhan ekonomi di negara kita bisa semakin baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pengendalian mobilitas masyarakat selama libur Nataru 2021-2022 dapat dilakukan sangat baik. Hal itu dapat dicapai atas kerjasama dan pelibatan seluruh unsur komponen bangsa meliputi TNI, Polri, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan tentunya kedisiplinan masyarakat.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Letjen TNI Suharyanto, Muhadjir Effendy, Omicron, Satgas Covid-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211030 WA0075 Mahfud: Penyelidikan Kasus Pengadaan Satelit Tetap Dilanjutkan
Next Article WhatsApp Image 2022 01 17 at 21.25.15 YBSMU Gandeng BSI Gelar Pelatihan dan Penguatan Ekonomi, Keluarga Terdampak COVID-19

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?