“Para pelanggan tentunya diwajibkan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 di lingkungan stasiun dan kereta api,” katanya.
Ia mengatakan, untuk dapat menggunakan tarif khusus, para pelanggan wajib mengikuti persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021, antara lain untuk pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.
“Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam,” katanya.
Selain itu, untuk pelanggan di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua. Sedangkan untuk KA Lokal, pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama.
“Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin, dan pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua,” katanya, seperti dikabarkan Antaranews.
