IPOL.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara angkat bicara terkait pemberitaan media yang disampaikan kuasa hukum dari tersangka Warga Negara India yakni Kuldeep Singh terkait dugaan terjadinya pelanggar Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jajaran Imigrasi Jakarta Utara membantah keterangan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa tujuan kedatangan dari Kuldeep Singh ke Indonesia untuk berbisnis atau berinvestasi.
Hal itu bertentangan dengan Izin Tinggal Kuldeep Singh masuk ke Indonesia tanggal 8 November 2018. Warga India itu masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Kegunaannya untuk melakukan wisata atau berlibur selama kurun waktu 30 hari.
“Kalau memang mau berinvestasi atau bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin/rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar, bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja, kalau dengan Bebas Visa Kunjungan ya itu untuk berlibur,” ucap Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara pada wartawan, Selasa (25/1).