Bong Bong menegaskan, terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham No. 11 Tahun 2020. Memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan fakta bahwa WN India, Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018.
“Jauh sebelum kasus Covid melanda Indonesia di awal tahun 2020, disamping itu bukan hanya Izin Tinggalnya saja yang berakhir tetapi Paspor milik WN India atas nama Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019. Sehingga bukan hanya saja Overstay namun sudah llegal Stay,” tegas dia.
Disamping itu Permenkumham No. 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan Nasional. Sehingga digantikan oleh Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang di tanda tangani pada tanggal 29 September 2020.
Diungkapkannya, terhitung sejak September 2020 sampai dengan 14 September 2021, WNA India, Kuldeep Singh sengaja tinggal secara ilegal di Indonesia karena masa berlaku paspor berakhir tanggal 23 maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor.