“Padahal seperti kita ketahui bahwa terdapat Kedutaan Besar India di Jakarta, inilah yang mendasari yang bersangkutan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya, dan kurun waktu sebelum Pandemi Covid-19, sehingga tidak bisa didasari alasan Pandemi Covid-19. Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik melaporkan keberadaannya di Indonesia kepada Kantor Imigrasi setempat,” tandas dia.
Perlu diketahui bahwa Kuldeep Singh ditangkap oleh petugas Imigrasi Jakarta Utara pada tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Apartement MOI Kelapa Gading Tower Hawaiian B No. 1109, Kel. Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakut. (ibl)