IPOL.ID – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Merujuk regulasi ini, seluruh wilayah Jabodetabek masuk PPKM Level 2. Antara lain, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
PPKM Level 2 memiliki sejumlah konsekuensi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan, ada perbedaan aturan PPKM Jawa Bali dibandingkan sebelumnya.
Yakni, PPKM Jawa Bali hanya akan berlaku selama satu pekan mendatang. Karena itu, masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 pekan mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Aturan di dalamnya, antara lain pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.