IPOL.ID – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Merujuk regulasi ini, seluruh wilayah Jabodetabek masuk PPKM Level 2. Antara lain, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
PPKM Level 2 memiliki sejumlah konsekuensi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan, ada perbedaan aturan PPKM Jawa Bali dibandingkan sebelumnya.
Yakni, PPKM Jawa Bali hanya akan berlaku selama satu pekan mendatang. Karena itu, masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 pekan mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Aturan di dalamnya, antara lain pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Kemudian pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasionalnya sampai pukul 18.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, dan laundry.
Kemudian pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketatsampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Ini akan diatur teknisnya oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas. Sementara waktu makan maksimal 60 menit.
Sedangkan kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Pedulilindungi yang boleh masuk.
Sementara itu pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Lalu untuk restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Di sisi lain, kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk kegiatan di fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Aktivitas seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan.