IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara seorang oknum hakim dan panitera pengganti yang terjaring operasi tangkap tangan oleh (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/1). Kedua oknum yang diberhentikan sementara itu adalah adalah Itong Isnaneni Hidayat selaku hakim dan Hamdan selaku panitera pengganti di PN Surabaya.
“Bahwa oleh karena oknum hakim dan panitera pengganti yang menjadi objek OTT hari ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).
Selain memberhentikan sementara kedua oknum tersebut, diakuinya, MA melalui Badan Pengawasan juga mengirim tim untuk memeriksa Ketua PN dan Panitera PN Surabaya.
“Hal itu untuk memastikan apakah atasan tersebut telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kedua oknum di PN Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya,” ujar Sobandi.