IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa akibat yang ditimbulkan dari perilaku koruptif bukan hanya merugikan sektor keuangan negara saja, melainkan juga ada sektor perekonomian negara yang daya rusaknya lebih eksplosif.
“Untuk itu, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengadaan barang dan jasa semata, melainkan pada sektor perekonomian,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Minggu (9/1).
Lebih jauh, Burhanuddin juga mengulas, bahwa selama satu tahun ini pihaknya telah mengungkap berbagai perkara tindak pidana korupsi dengan skala kerugian negara yang cukup signifikan.
Selain itu terdapat juga beberapa terobosan yang telah dilakukan, seperti dengan menerapkan tuntutan pidana mati dan juga membuktikan kerugian perekonomian negara yang timbul dari suatu tindak pidana korupsi.
“Untuk itu saya harap berbagai torehan tersebut, saya minta kepada setiap kepala satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk dapat mengimbangi atau mendekati kualitas penanganan kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan di Bidang Pidana Khusus di lingkungan Kejaksaan Agung, sehingga gaung kinerja kita dalam pemberantasan korupsi dapat masif didengar oleh masyarakat yang pada akhirnya kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan akan pulih,” ujar Burhanuddin. (ydh)