IPOL.ID – Sekretaris Itjen Kemendagri, Muhammad Nur, menjelaskan. posisi
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (JF PPUPD) saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Menurutnya, hal itu terlihat dari berbedanya jumlah pejabat fungsional di tingkat ahli madya dengan jenjang ahli muda dan pertama.
“Saat ini pejabat fungsional PPUPD secara nasional berjumlah 5.080 orang dengan komposisi pada hampir sebagian besar berbentuk seperti piramida terbalik. Di mana jabatan fungsional PPUPD ahli madya berjumlah lebih banyak jika dibandingkan dengan jenjang ahli muda dan pertama,” kata Muhammad Nur dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Jumat (28/1).
“Selain itu masih terdapat 117 kabupaten/kota yang belum memiliki JF PPUPD,” sambungnya.
Karena itu, pihaknya berharap agar ke depan dilakukan penghitungan formasi kebutuhan, sehingga komposisi jumlah jabatan fungsional yang ideal secara nasional dapat dihasilkan.
“Hal ini yang (masih) menjadi titik utama permasalahan kita saat ini. (tantangan inilah) yang harus kita selesaikan bersama,” pungkasnya. (ydh)