Terkait konstruksi perkara, Kementerian Dalam Negeri pada 2011 lalu telah merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN. Di antaranya gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
“Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka AW diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran diatas nilai proyek PT WK (Waskita Karya),” papar Ghufron.
Selain itu, AW juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK dimenangkan.
Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen dimana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.
Selain itu, AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.