Para rekanan juga diharuskan membuat SPJ, dan selanjutnya mendapat fee dari pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh DA dan BH.
Atas perbuatan kedua tersangka yang membantu terdakwa Muhamad Faizal dan Widodo dalam penyalahgunaan dana BOS dan BOP di SMKN 53 Jakarta Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara (Pemprov DKI) sejumlah Rp 2.399.211.203, berdasarkan perhitungan dari BPK Perwakilan DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, DA dan BH dikenakan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)