Dia menambahkan, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Namun KPK tetap memandang pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ubedilah yang juga aktivis 98 telah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1). Keduanya dilaporkan terkait dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.(ydh)