IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1) lalu.
Ketiga tersangka di antaranya, hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; Panitera Pengganti, Hamdan; dan Direktur PT Soyu Giru Primedika (SGP) Hendro Kasiono.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) malam.
Tersangka Hendro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. “Sedangkan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) di Rutan KPK Kavling C-1,” terang Nawawi.
Dalam OTT tersebut, KPK semula mendapatkan informasi tentang adanya dugaan penyerahan uang tunai oleh Hendro kepada Hamdan di area parkir PN Surabaya, Rabu (20/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tak berselang lama, KPK langsung mengamankan Hendro dan Hamdan. Selain mengamankan keduanya, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang sebelumnya diterima oleh Hamdan.