IPOL.ID – Pemerintah mempermudah masyarakat membayar pajak. Untuk mengecek berapa besaran pajak yang harus dibayarkan, masyarakat hanya perlu mengecek pajak kendaraan melalui SMS.
Namun cara ini baru bisa dilakukan di tujuh provinsi di Indonesia. Cara ini lebih mudah daripada Anda harus ke Kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan.
Dengan adanya layanan informasi menggunakan SMS, Anda cukup menggunakan ponsel untuk mengetahui berapa besaran pajak kendaraan.
Perlu dicatat, belum semua layanan informasi berbasis SMS tersedia di seluruh Indonesia. Saat ini baru delapan provinsi yang tersedia layanan cek pajak kendaraan lewat SMS, meliputi Jawa Barat, Banten, DIY, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.
Mengutip laman Auto2000, berikut cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS:
1. Jawa Barat dan Banten
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, maka format SMS yang harus diketikkan yaitu: esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK.