IPOL.ID-Pemilik akun media sosial Instagram dan Telegram @bolapublik, pria berinisial MR, diseret ke Pengadilan, karena telah menayangkan cuplikan atas tayangan MOLA Content & Channelsi melalui akun-akun media sosial yang dikelola.
Akibat perbuatannya tersebut, MR telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada 20 Desember lalu. MR dihukum 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Tak hanya MR, ibu-ibu paruh baya berinisial DS juga diseret ke pengadilan, karena menjual kode akses berlangganan untuk perangkat parabola dan set-top receiver, atau yang lazim dikenal masyarakat dengan sebutan tiket fly, yang dapat menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
Ia menggunakan akun media sosial Facebook atas nama Gilang Anugrah, Arif Pribadi, dan Rahmat.
Adapun tiket fly adalah metode penerimaan siaran illegal melalui parabola dan set-top receiver dengan pembukaan enkripsi melalui dongle internet.