Terkait putusan sela itu, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan memberi apresiasi atas keputusan Majelia Hakim perkara tersebut dan angin segar bagi masyarakat blok Rokan yang terdampak limbah TTM B3 akibat operasi PT CPI.
“Kita memberi apresiasi atas putusan ini dan kita saat ini tentu semaksimal mungkin menyiapkan pembuktian atas gugatan kita ini,” ungkap Josua. (rob)