IPOL.ID – Polda Metro Jaya bersama Dinas Pendapatan Daerah membuka 21 titik layanan Samsat Keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (7/1).
Merujuk keterangan TMC Polda Metro Jaya, 21 layanan Samsat Keliling itu tersebar masing-masing di:
1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang, dan SPBU Shell Soewarna Kota Tangerang;
7. Halaman parkir Kantor Samsat Ciledug, dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
8. Halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong dan Paradise Serpong City;
9. Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, dan Pamulang Square Ciputat;
10. Di depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua, dan Pasar Intermoda BSD Kelapa Dua;
11. Halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Sekadar informasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Lalu membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.